Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif angkutan ojek online (ojol).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi. Ia mengatakan, kenaikan tarif hanya akan diberlakukan di zona 2 atau wilayah Jabodetabek.
"Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya Jabodetabek atau zona dua," ujar Budi Setiadi di Jakarta yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp225 per kilometer (km).
Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp250 per km.
"Dari hasil studi Rp225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp2.250 dari Rp2.000 per km," ujar Budi.
Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp150 per km menjadi Rp2.650 per km, dari sebelumnya Rp2.500 per km.
Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.
Selanjutnya, tarif naik ojol akan berlaku di Jabodetabek mulai 16 Maret 2020 mendatang.
#Ojol #TarifOjol #OjekOnline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.