Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga Juni 2020, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana seperti dikutip oleh KompasTV dari laman Setkab.go.id, Senin (9/3/2020).
“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Rida Mulyana dalam laman Setkab.go.id.
Baca Juga: 8 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Virus Corona di Jakarta
Rida mengatakan, tidak adanya penyesuaian tarif listrik hingga Juni 2020 sudah mempertimbangkan 4 parameter.
Keempat parameter itu meliputi Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan inflasi tiga bulan terakhir.
Pemerintah pun menyadari tidak naiknya tarif listrik akan berdampak ke Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PLN.
Namun Rida mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi. Ia mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan dua skema pembayaran kepada PLN.
Baca Juga: Kronologi WNI Positif Corona dari Kasus Pertama Hingga ke-6
Dua mekanisme kompensasi diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Pemerintah berharap, tak adanya kenaikan tarif listrik hingga Juni 2020 bisa menaikkan daya beli masyarakat
Selain itu, daya saing industri juga diharapkan naik di tengah wabah virus corona. Adapun kata Rida, penyesuaian tarif adjustment listrik boleh diusulkan per 3 bulan.
Namun pengumuman harus disampaikan ke publik sebulan sebelumnya karena terkait dengan perbaikan indeks kemudahan berbisnis.
#Listrik #Corona #VirusCorona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.