Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - RUU tersebut menjadi kontroversial karena dianggap terlalu mengatur ruang privat. Salah satunya terkait aktivitas seksual.
Publik kini tengah diramaikan dengan polemik RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
Beberapa poin kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga di antaranya pasal 86 dan 87 disebutkan, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
RUU ini juga kontroversi ketika membicarakan soal donor sperma dan sel telur yang terancam pidana.
Selain itu, RUU ini juga mengatur soal anggota masyarakat yang dianggap masuk kedalam kaum LGBT. Bagi masyarakat yang merasa dirinya atau anggota keluarganya LGBT, wajib lapor. Nantinya orang tersebut akan mendapatkan perawatan dan pengobatan.
RUU Ketahanan Keluarga juga ikut mengurusi masalah kamar tidur dalam sebuah keluarga. Orangtua, anak laki-laki, dan anak perempuan tidak boleh berada di dalam ruang tidur yang sama. Ditakutkan akan terjadi hubungan inces atau cinta terlarang.
Apakah RUU ini harus diterapkan? Atau harus dikaji ulang?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.