Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Demi menggenjot sektor pariwisata yang terimbas virus corona, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan beberapa kebijakan fiskal.
Salah satunya yakni membebaskan pajak restoran dan hotel selama 6 bulan.
Ada 10 daerah tempat wisata bebas pajak selama 6 bulan, Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.
“Kita berharap ini akan bisa men-stimulate daerah-daerah pariwisata dan meningkatkan daerah pariwisata serta kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Setkeb.go.id, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Total ada 4 paket kebijakan, mulai dari kartu sembako dinaikkan, tourism wisman dan wisatawan dalam negeri, paket terkait perumahan, sedangkan yang keempat terkait hotel dan restoran selama 6 bulan tidak dipungut pajak daerah.
Menkeu memaparkan dalam APBN 2020 tersedia pos cadangan dari bendahara umum negara yang digunakan untuk hal-hal yang sifatnya tidak terencana seperti yang terjadi sekarang ini untuk antisipasi dampak virus corona terhadap perekonomian Indonesia.
“Sehingga kita selalu bisa apakah untuk bencana apakah untuk merespons kondisi yang terjadi,” ujar Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdapat alokasi sebesar Rp147 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pariwisata. Karena saat ini belum mampu digunakan oleh daerah akan dikonversi menjadi hibah sehingga dapat memacu wisatawan dengan dana tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.