Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menekankan perlindungan buruh.
Hal itu disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan kepada wartawan KompasTV di gedung Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas RI), Kamis (20/02/2020).
Dengan adanya Revisi Undang-undang (RUU) Omnibus Law tersebut, pemerintah tidak ada maksud untuk menyakiti rakyat Indonesia.
Baca Juga: Pro Kontra Omnibus Law Cipta Kerja
"Dikritisi boleh, tapi itu sudah dikomunikasikan dengan baik. Satu yang ingin saya garis bawahi tidak akan ada pemikiran pemerintah untuk menyakiti buruhnya atau rakyat Indonesia, tidak akan mungkin itu. Itu pasti, pasti pemerintah melihat bagaimana menyejahterakan rakyatnya karena itu sudah menjadi tugas pokok Presiden dan pemerintah." ujar Luhut
"Ya untuk melindungi dan mempermudah mereka. Jadi semua seimbang, tidak boleh terlalu berpihak ke sini atau ke sini, tapi berpihaknya kepada kepentingan nasional," Luhut menambahkan.
#LuhutBinsarPandjaitan #OmnibusLaw #CiptaKerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.