A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 247

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Wisata Seks "Halal" Sudah Ada Sejak 5 Tahun Yang Lalu

Kompas TV video cerita indonesia

Wisata Seks "Halal" Sudah Ada Sejak 5 Tahun Yang Lalu

Kompas.tv - 16 Februari 2020, 18:31 WIB
Penulis : Theo Reza

KOMPAS.TV - Wisata Seks "Halal" yang ada di Kawasan Puncak Bogor ini sudah dijalankan oleh para tersangka sejak tahun 2015. Target utama mereka adalah warga negara asing yang sedang berlibur ke Puncak, Bogor.

Hal ini terbongkar karena adanya video promo dari wisata ini dan beredar di luar negeri melalui kanal Youtube.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku," kata Brigjen Argo Yuwono, Karo Penmas Divhumas Polri dilansir dari Tribunnews.com (14/2/2020).

Setidaknya ada 4 tersangka yang ditangkap. Empat tersangka yang ditangkap adalah Nunung Nurhayati, Oom Komariah alias Rahma, Saleh dan Devi Octa Renaldi. Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda. Sementara satu tersangka lainnya bernama Almasoud Abdul Azis yang merupakan warga negara asing berperan sebagai pemesan perempuan telah dideportasi ke negara asal

Dalam pengungkapan ini, modus yang dilakukan para pelaku adalah penyedia ataupun penjual perempuan untuk dijadikan PSK, Penghulu dan perantara

Adapun keuntungan yang didapat oleh Muncikari yaitu 40 persen dari harga yang ditentukan. Satu kali kencan, pelaku meminta harga Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.

Sedangkan, untuk kawin kontrak dengan jangka waktu tiga hingga satu minggu, para pelaku ini mematok Rp 2 juta hingga Rp 10 juta

Para tersangka ini dijerat UU TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x