A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mau Ganti Paspor Lama Menjadi E-Paspor, Ini Caranya

Kompas TV video news vlog

Mau Ganti Paspor Lama Menjadi E-Paspor, Ini Caranya

Kompas.tv - 8 Februari 2020, 22:06 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk kamu yang suka bepergian ke luar negeri, paspor adalah sebuah kebutuhan. Nah, Saat ini masyarakat Indonesia bisa menggunakan dua jenis paspor untuk bepergian ke luar negeri, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).

Paspor biasa dan e-paspor sebenarnya sama-sama berbentuk buku, namun perbedaan utamanya adalah pada chip yang terdapat di dalam e-paspor. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, kelengkapan data dalam e-paspor juga lebih lengkap dan akurat. Selain itu, dengan menggunakan e-paspor, mengurus visa ke beberapa negara, seperti Jepang, jadi lebih mudah.

Tak hanya itu, pemegang e-paspor dari Jakarta dan Bali juga tidak perlu antre di pintu pemeriksaan imigrasi melainkan langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.

Lalu bagaimana cara mengganti paspor lama menjadi e-paspor?

Langkah pertama masyarakat hanya perlu mendaftar secara online di antrian.imigrasi.go.id. Kemudian mendatangi kantor imigrasi terdekat sesuai jadwal yang didapat saat mendaftar online, dengan membawa paspor lama dan identitas diri. Serahkan semua persyaratan, kemudian petugas akan memberikan form pembayaran.

Dengan perbedaan fasilitas, biaya pembuatan dan penggantian antara paspor biasa dan e-paspor menjadi berbeda. Untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu sedangkan e-paspor dikenakan biaya Rp 650 ribu. Proses pengerjaannya juga berbeda dimana paspor biasa memakan waktu 7 hari kerja sedangkan e-paspor membutuhkan 14 hari kerja.

Baca Juga: Imigrasi Surabaya Buka Layanan Pembuatan Paspor di Mall




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x