A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Lolos dari Pemakzulan, Ketua DPR: Trump Tetap Jadi Ancaman Demokrasi AS!

Kompas TV video internasional

Lolos dari Pemakzulan, Ketua DPR: Trump Tetap Jadi Ancaman Demokrasi AS!

Kompas.tv - 6 Februari 2020, 14:25 WIB
Penulis : Desy Hartini

WASHINGTON DC, KOMPAS.TV - Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyatakan, Presiden AS Donald Trump tetap akan menjadi ancaman demokrasi setelah Senat meloloskannya dari pemakzulan.

Dua pasal impeachment yang disangkakan, penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres tidak mendapat dua pertiga dukungan untuk aktif.

Untuk pasal pertama, hanya 48 anggota Senat AS yang mendukung, di mana Senator Republik, Mitt Romney, membelot dengan mendukung Demokrat.

Sementara pada pasal menghalangi penyelidikan Kongres, perbandingan suaranya adalah 53-47 membuat Trump lolos dari pemakzulan.

Baca Juga: Sah! Presiden AS Donald Trump Lolos dari Pemakzulan

Seusai putusan, Nancy Pelosi mengatakan bahwa Senator Republik telah memaklumi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden 73 tahun itu.

Dilansir AFP, Ketua DPR AS dari Partai Demokrat itu menyebut kaum Republikan sudah menolak sistem check and balances di Konstitusi AS.

"Dia akan tetap menjadi ancaman bagi demokrasi Amerika. Dia akan menganggap dirinya di atas hukum dan mengubah hasil pemilihan sesuai keinginannya," katanya. 

Bahkan, hal itu juga disampaikan oleh Pelosi melalui akun Twitter miliknya, @speakerpelosi.

Baca Juga: Detik-detik Ketua DPR AS Sobek Pidato Kenegaraan Presiden Trump

Sebelumnya, Senat Amerika Serikat meloloskan Presiden AS Donald Trump dari tuduhan pemakzulan yang menimpa dirinya pada Desember 2019 lalu. Ada pun hakim Ketua Makhkamah Agung, John Roberts, membebaskan Trump dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya perintangan dalam penyelidikan kongres.

Dilansir Agence France-Presse (AFP) pada Rabu (5/2/2020), Trump lolos dari pemakzulan dengan perbandingan 52-48 untuk dakwaan pertama dan 53-47 terkait dakwaan pemakzulan kedua.

#Trump #DonaldTrump #Impeachment




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x