A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Fakta Penggerebekan PSK, Yang Libatkan Andre Rosiade

Kompas TV video cerita indonesia

Fakta Penggerebekan PSK, Yang Libatkan Andre Rosiade

Kompas.tv - 5 Februari 2020, 16:01 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASATV - Menurut Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade, ada penggiringan opini terkait berita PSK di kota Padang yang digerebek bersama dirinya, wartawan dan polisi. Berikut fakta terkait penggerebekan PSK online.

1. Kronologi Penggerebekan

“Kejadiannya tgl 26 Januari 2020. Ada Puluhan orang dan banyak Anggota Polri dilapangan. Kenapa di ributkan sekarang. Padahal Polisi sudah menetapkan TSK. Mungkin ada yg terganggu pencitraannya. Atau ini Fight back terhadap pemberantasan Maksiat di Padang.”tulis Andre di akun twitternya

Menurutnya Warga tersebut melaporkan keresahan itu kepada Andre dan selanjutnya ditindaklanjuti politisi Partai Gerindra tersebut dengan melaporkan ke Polda Sumbar. Namun Andre juga mempersilakan ajudannya Bimo untuk memesan kamar untuk dipakai warga. 

2. PSK Dipesan Warga

Dikutip dari Kompas.com setelah PSK masuk ke kamar hotel yang sudah ada warga di dalam kamar itu, beberapa saat kemudian dilakukan penggerebekan oleh polisi bersama Andre dan sejumlah wartawan.

"Jadi tidak benar saya melakukan penjebakan kepada PSK itu. Yang memesan adalah warga yang melaporkan adanya prostitusi online, kemudian polisi perlu bukti dan akhirnya warga itu memesan dan kemudian digerebek," jelas Andre.

3. Barang Bukti Kondom Belum Dipakai

Barang bukti berupa uang tunai transaksi Rp 750.000, satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai dan ponsel PSK.

4. PSK N dan Mucikari AS, ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penggerebekan ini, akhirnya PSK dan mucikari resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x