Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Sidang pembuka gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimulai.
Gugatan ini terkait banjir yang terjadi di sejumlah titik di DKI Jakarta awal januari 2020
Penggugat Gubernur DKI Jakarta menyiapkan lima perwakilan korban banjir yang akan mewakili masyarakat wilayah seluruh wilayah DKI Jakarta.
Dalam sidang perdana hari ini penggugat hanya mendatangkan dua dari lima perwakilan wilayah. Oleh karena itu sidang akan kembali dilanjutkan pada dua minggu mendatang.
3 Orang lainnya batal datang karena adanya tekanan dari pada oknum, sehingga saksi perwakilan tersebut tidak hadir sidang.
Dua poin utama gugatan adalah warga korban banjir menilai Pemprov DKI Jakarta lalai dalam memberikan peringatan dini banjir, yang kedua Pemprov DKI juga dinilai tidak menjalankan sistem respon darurat di hari pertama terjadinya banjir.
Hal ini dinilai menyebabkan kerugian besar sehingga warga korban banjir Jakarta menuntut ganti rugi dari Pemprov DKI Jakarta sebesar 42 miliar.
Gubernur DKI Jakarta tidak hadir di sidang perdana class action hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tergugat.
Dirinya diwakili oleh tiga anggota biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.