Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa tindakan makar dan kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen, hari ini, Rabu (22/1/2020) jalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kivlan Zen hadir ke persidangan dengan menggunakan seragam militer lengkap.
Dia didakwa memiliki empat pucuk senjata dan 117 amunisi ilegal yang diduga disiapkan untuk membunuh 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei.
Baca Juga: Kivlan Jadi Target Pembunuhan, Semua Tuduhan adalah Rekayasa
Kasus ini juga merupakan pengembangan dari kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.
Kivlan Zen beranggapan kasusnya merupakan rekayasa oleh sejumlah tokoh nasional, antara lain Tito Karnavian, Luhut Binsar Panjaitan, dan Wiranto.
Kivlan Zen mengaku ada rencana pembunuhan pada dirinya, meski ia didakwa melakukan rencana pembunuhan sejumlah tokoh.
Kivlan bahkan menantang mantan Menkopolhukam Wiranto dengan kembali menyebut dugaan korupsi Wiranto di masa lalu.
Baca Juga: Kivlan Zen: Semua Salah Wiranto
Sidang diselesaikan lebih cepat karena terdakwa mengeluh karena sakit yang dideritanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.