A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kivlan Zen Sebut Kasusnya Rekayasa Tito, Luhut, dan Wiranto

Kompas TV video cerita indonesia

Kivlan Zen Sebut Kasusnya Rekayasa Tito, Luhut, dan Wiranto

Kompas.tv - 22 Januari 2020, 16:49 WIB
kivlan-zen-sebut-kasusnya-rekayasa-tito-luhut-dan-wiranto
Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020) (Sumber: (KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA) )
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa tindakan makar dan kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen, hari ini, Rabu (22/1/2020) jalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kivlan Zen hadir ke persidangan dengan menggunakan seragam militer lengkap.

Dia didakwa memiliki empat pucuk senjata dan 117 amunisi ilegal yang diduga disiapkan untuk membunuh 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei.

Baca Juga: Kivlan Jadi Target Pembunuhan, Semua Tuduhan adalah Rekayasa

Kasus ini juga merupakan pengembangan dari kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

Kivlan Zen beranggapan kasusnya merupakan rekayasa oleh sejumlah tokoh nasional, antara lain Tito Karnavian, Luhut Binsar Panjaitan, dan Wiranto.

Kivlan Zen mengaku ada rencana pembunuhan pada dirinya, meski ia didakwa melakukan rencana pembunuhan sejumlah tokoh.

Kivlan bahkan menantang mantan Menkopolhukam Wiranto dengan kembali menyebut dugaan korupsi Wiranto di masa lalu.

Baca Juga: Kivlan Zen: Semua Salah Wiranto

Sidang diselesaikan lebih cepat karena terdakwa mengeluh karena sakit yang dideritanya
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x