Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS TV, JAKARTA. Untuk Anda yang ingin memiliki kendaraan roda empat, sepertinya Anda harus berpikir ulang sebelum membelinya. Di Depok, aturan mengenai Perda garasi, sudah diresmikan oleh DPRD Kota Depok.
Dalam Perda tersebut, terdapat salah satu pasal yang mengatur kepemilikan garasi, dimana setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan roda empat wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Perda ini disahkan dengan tujuan menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Perda tersebut juga mengatur sanksi bagi yang melanggar, yakni jika terjadi pelanggaran dengan memarkir kendaraan di jalan dan mengganggu lingkungan akan di denda maksimal 2 juta rupiah. Sanksi denda yang diterapkan ini masih dalam kajian. Kemungkinan besar bisa lebih dan juga bisa kurang dari yang ditetapkan dan hal tersebut ditentukan dari sifat usaha atau rumah tinggal pemilik kendaraan yang melanggar.
Pengesahan Perda ini juga mendapat tanggapan dari sejumlah pemilik kendaraan roda empat. Sebagian besar setuju dengan hal ini, namun perlu di kaji kembali terkait denda dan mekanisme penerapannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.