Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakpus, Rabu (18/12). Dalam keadaan sakit, terbatuk, masalah paru-paru hingga sakit saraf, Kivlan tetap datang ke persidangan. Ini merupakan kehadirannya kembali ke ruang persidangan setelah absen berkali-kali dari persidangan yang dimulai sejak September itu.
Baca Juga: Salam Sayang Kivlan Zen untuk Wiranto
Pria berusia 72 tahun itu berusaha menjawab pertanyaan wartawan semampunya, sambil sesekali menahan batuknya. Kivlan mengatakan hingga saat ini masih mengikuti berbagai pengobatan mulai dari masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pascaoperasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya. Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada Aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu.
Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam. Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta, senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.