Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakpus. Rencananya, eksepsi akan dibacakan oleh Kivlan sendiri dan tim kuasa hukumnya. Hadir dalam keadaan sakit, Kivlan sampaikan ke media, dirinya tidak bersalah. Melainkan ia menjelaskan, "Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya, saya tidak terlibat dalam masalah senjata.”
Ia menjelaskan yang diberikan untuk Iwan salah satu terdakwa juga dari kasus ini, bukan untuk pembelian senjata. Kivlan mengaku uang ditujukan dalam rangka supersemar.
Sambil dibawa dengan kursi roda, Kivlan sampaikan Wiranto adalah pihak yang memiliki dendam dengan dirinya. Adapun Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada Aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu. Ia dijerat dengan 2 dakwaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.