JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan bisa memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja terdampak PHK.
“Bisa diberikan sanksi. Jadi, perusahaan itu PHK itu kan kalau sesuai aturan, kan harus diumumkan terlebih dahulu kepada para pekerja. Lalu terjadi kesepakatan. Misalnya, jika memang situasi tidak memungkinkan bisnis berlanjut, maka kedua belah pihak harus sepakat PHK. Kemudian menjadi satu keputusan. Kemudian apa saja hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak,” katanya.
Selain itu, pemerintah saat ini tengah mematangkan pembentukan satuan tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Satgas Percepatan Deregulasi Perizinan Investasi.
Satgas PHK tidak hanya melibatkan pemerintah, namun juga stakeholder, akademisi, serikat pekerja, pengusaha.
Satgas akan memitigasi para pekerja yang terdampak PHK hingga penanganan pasca pemutusan hubungan kerja. Satgas PHK diproyeksikan mengurangi jumlah pekerja terdampak PHK tahun 2025.
“Kami sedang siapkan satgas ini tidak hanya menangani ketika PHK sedang terjadi, tapi dari sebelum PHK. KIta juga cantumkan dalam uraian tugas Satgas PHK ini. Artinya, kita terlibat memitigasi mana perusahaan yang sepertinya kondisinya sedang tidak baik, nyaris PHK. Maka kita gandeng stakeholder serikat pekerja, pengusaha, untuk memastikan kalau bisa tidak PHK,” katanya.
Satgas PHK juga bertugas untuk memastikan dan mengawal hak-hak para pekerja terdampak PHK.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, setidaknya terdapat 25.144 pekerja yang mengalami PHK di tahun 2022.
Angka ini bertambah lebih dari 100% pada tahun 2023, di mana terdapat 64.855 pekerja yang mengalami phk. tahun 2024 jumlahnya menyentuh angka 77.965 pekerja yang di PHK.
Saksikan selengkapnya di Program Dipo Investigasi KompasTV.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.