JAKARTA, KOMPAS.TV - Jurnalis KompasTV, Dipo Nurbahagia mewawancarai seorang korban PHK, Syahrul Ramdan yang tidak bekerja sejak tahun 2020.
Syahrul sudah berjuang selama lima tahun untuk menuntut hak-haknya yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Syahrul sudah mengabdi di perusahaan itu lebih dari 19 tahun lamanya. Agustus 2020, semua karyawan dikumpulkan oleh pihak manajemen.
“Tapi sampai saat ini, sudah diterima pesangonnya?” tanya Dipo.
“Alhamdulillah belum,” tutur Syahrul.
Menurut Syahrul, dari 2020 sampai 2025 ini para eks pekerja pernah menempuh jalur hukum hingga melakukan aksi demonstrasi. Aksi ini kemudian dimediasi oleh Polsek Sawah Besar.
“Jawabannya dari dulu sampai sekarang, ‘saya tidak punya uang’. Padahal aset masih utuh. Dia punya perusahaan bersama di Sri Lanka, Setelah kita di Pengadilan Tingkat I, banding 1, banding 2, sampai kasasi, semuanya kita menang. Akhirnya, 2 bulan ke belakang, dari Desember 2024 kita melapor ke Mabes Polri,” kata Syahrul.
Total pekerja di perusahaan itu yang terdampak PHK ada sekitar 500 orang. Menurut Syahrul, pesangon yang seharusnya ia terima adalah 133 juta rupiah.
Ia berharap, pesangon itu segera cair untuk memperbaiki kehidupannya. Kini untuk bertahan hidup, Syahrul bekerja serabutan.
Saksikan selengkapnya di Program Dipo Investigasi KompasTV.
https://www.youtube.com/watch?v=qTSrxaqONhs
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.