JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap anak artis Nikita Mirzani, LM.
Vadel ditetapkan tersangka karena polisi telah memiliki cukup alat bukti.
"Iya ditetapkan sebagai tersangka, karena memang kita mempunyai alat bukti," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Kamis (13/2/2025).
Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Vadel disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kekasih LM, Vadel Badjideh, atas dugaan persetubuhan dan aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Video editor: Vila Randita
#vadelbadjideh #kasusasusila
Baca Juga: Vadel Badjideh Bakal Datangkan Saksi dari Luar Negeri, Ini Kata Polres Jaksel
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.