JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum KPK merespons soal permintaan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan rekaman CCTV di ruang penyidikan, dalam persidangan.
Plt Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, pihaknya memiliki hak untuk menyajikan atau tidak materi untuk memberikan pembuktian di persidangan.
"Ya, kalau ada kesempatan kita hadirkan (rekaman CCTV), tapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya ya itu nanti kita sampaikan kepada majelis," kata Iskandar usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Khofifah di Depan Prabowo: Jika Ada TNI di Negeri Ini, Muslimat Adalah Tentara Nahdlatul Ulama
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.