JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan senjata api oleh anggota polisi ada aturannya. Salah satunya, seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 3 dan 4 dalam Perkapolri 1/2009 terkait penggunaan senjata api.
Selain itu, dalam Pasal 48 huruf B Perkapolri 8/2009 anggota terlebih dahulu wajib memberikan peringatan yang jelas sebelum menggunakan kekuatan senjata api, salah satunya menyebut dirinya sebagai petugas atau anggota Polri hingga peringatan itu dipatuhi. Selengkapnya, tonton dalam infografis di atas.
Baca Juga: [FULL] DPR dan Kriminolog Soal “Kelemahan” Prosedur Pemberian Izin Penggunaan Senjata Api
#infografis #polisi
Video grafis: Rafsyan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.