Kompas TV video vod

Begini Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Polisi - INFOGRAFIS

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 00:08 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan senjata api oleh anggota polisi ada aturannya. Salah satunya, seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 3 dan 4 dalam Perkapolri 1/2009 terkait penggunaan senjata api.

Selain itu, dalam Pasal 48 huruf B Perkapolri 8/2009 anggota terlebih dahulu wajib memberikan peringatan yang jelas sebelum menggunakan kekuatan senjata api, salah satunya menyebut dirinya sebagai petugas atau anggota Polri hingga peringatan itu dipatuhi. Selengkapnya, tonton dalam infografis di atas.

Baca Juga: [FULL] DPR dan Kriminolog Soal “Kelemahan” Prosedur Pemberian Izin Penggunaan Senjata Api

#infografis #polisi 

Video grafis: Rafsyan

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x