A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Hikmah Postingan Nyinyir Istri TNI: Hati-hati di Internet!

Kompas TV video cerita indonesia

Hikmah Postingan Nyinyir Istri TNI: Hati-hati di Internet!

Kompas.tv - 15 Oktober 2019, 15:06 WIB
Penulis : Desy Hartini

Inilah momen Irma Zulkifli Nasution, istri dari Dandim Kendari Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi menangis. Irma menangis karena sang suami, Kolonel Hendi harus melepas jabatannya sebagai Dandim pada Sabtu, 12 Oktober lalu.

Kolonel Hendi akhirnya digantikan oleh Kolonel Infanteri Doktor Randes Alamsyah. Padahal jabatan sebagai Dandim baru saja dijabat Hendi pada 19 Agustus 2019. Hendi terlihat terus merangkul Irma dan mengaku legowo atas keputusan yang dijatuhkan oleh pimpinannya. Selanjutnya, Hendi akan mengikuti disiplin militer selama 14 hari, sementara Irma bakal menjalani peradilan umum. Ternyata pencopotan Kolonel Hendi sebagai Dandim adalah dampak dari postingan Irma.

Postingan status Irma di Facebook dinilai bermuat konten tidak pantas terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Meski tidak langsung menyebut nama Wiranto, namun Irma diduga berkomentar terkait penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.

Tidak cuma Irma dan suaminya, ternyata nasib sama juga menimpa Peltu YNS yang turut dicopot dari jabatannya. YNS dicopot gara-gara istrinya, FS, yang komentari sebuah postingan dengan nada mengandung fitnah dan penuh kebencian soal penusukan Wiranto di Facebook.

Peltu YNS dicopot jabatannya sebagai bintara penyidik di Lanud Mulyono Surabaya, Jawa Timur. Tidak cuma dicopot jabatannya, Peltu YNS juga kena sanksi militer ringan, yaitu kurungan fisik selama 14 hari.

Peltu YNS melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer. Sementara, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena unggahannya.

Terakhir, ada Serda J yang sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat, juga harus menjalani hukuman penahanan 14 hari. Penyebabnya sama seperti dua istri TNI sebelumnya. Istri Serda J yang berinisial L posting status bernada sindiran terkait penusukan yang dialami Wiranto di Pandeglang, Banten.

Lalu kenapa sih pelanggaran UU yang dilakukan para istri TNI bisa berdampak pada pemecatan sang suami?

Simak selengkapnya bersama host Yan Rahman berikut ini.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x