Kompas TV video parasot

Simak Lagi Putusan Hakim hingga Kritik Mahfud MD atas Vonis Harvey Moeis - PARASOT

Kompas.tv - 29 Desember 2024, 20:34 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV - Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan Hakim Eko Aryanto dalam persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin, (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, Eko Aryanto.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis sungguh menusuk rasa keadilan masyarakat.

"Saya rasa itu menusuk keadilan masyarakat ya, ini baru pertama ada orang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun. Lalu, tuntutannya hanya 12 tahun dengan uang tadi Rp300 triliun dikembalikan hanya Rp210 miliar ditambah denda Rp1 miliar. Itu sungguh sangat menusuk rasa keadilan, karena apa 6,5 tahun kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara," ujar Mahfud MD, Kamis (26/12/2024).

Sementara itu menurut Pakar hukum pidana Unsoed Hibnu Nugroho sampaikan putusan hakim kering karena melihat kerusakan Bangka Belitung cukup parah.

“Putusan kemarin memang menusuk rasa keadilan. Putusannya peran Harvey membantu, jika sampai tuntutan 12 tahun bisa dipahami, tapi kalau hakimnya berpikir pada retributif harusnya bisa memutus lebih,” kata Pakar hukum pidana Unsoed Hibnu Nugroho.

Video Editor: Rizaldi

#harveymoeis #korupsitimah #hakimeko

Baca Juga: KBRI Seoul Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air

 

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x