Kompas TV video vod

Biaya Paspor Resmi Naik Per 17 Desember 2024, Berikut Daftarnya - INFOGRAFIS

Kompas.tv - 21 Desember 2024, 12:31 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi kamu yang ingin membuat atau memperbarui paspor di akhir tahun ini, ada sejumlah kebijakan yang wajib diketahui.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan tarif paspor yang berlaku efektif 17 Desember 2024.

Tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Berikut rincian tarif yang berlaku: 
-Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 350.000. 
-Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 650.000. 
-Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 650.000. 
-Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 950.000.

Infografis: Rafsyan

Baca Juga: Daftar Terbaru 47 Negara Bebas Visa untuk Pemilik Paspor Indonesia

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x