KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ada barang dan jasa yang tidak terdampak PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Adapun ketetapan soal pajak tersebut sesuai dengan UU No.7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
Nah, sebagai informasi berikut barang dan jasa yang kena PPN 12 persen:
Baca Juga: Petisi Tolak PPN Ditandatangani 127 Ribu Orang, Demonstran Dihalangi ke Istana
Editor Video: Dawud Majid
#ppn12persen#barangyangkenappn12persen#ppn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.