KOMPAS.TV- Perjalanan kasus tersebut telah masuk pada tahap rekonstruksi atau reka adegan yang dilakukan pada Rabu, 11 Desember lalu. Adapun rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara atau TKP mulai dari Taman Teras Udayana hingga penginapan yang diduga jadi sarana Ag melakukan dugaan kasus kekerasan seksual.
Ag alias Iw (21) mulanya dilaporkan M (23) seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kini Ag telah menjadi tersangka, dan pihak kepolisian setempat memastikan apa yang diyakini terjadi dalam perkara tersebut bukanlah pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual secara fisik.
Sementara itu pihak pengacara Ag menegaskan, antara pelaku dan korban terlibat suka sama suka, sebab korban meminta uang Rp50 ribu untuk membayar penginapan.
Ag menekankan bahwa dirinya disabilitas dan mengelak apa yang disangkakan padanya, kemudian untuk bukti yang terlampir yakni rekaman suara yang diduga Ag tersebut dikatakan perlu penanganan ahli untuk membuktikan keasliannya.
Sebagai informasi, Ag dijerat dengan Pasal 6 C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Berharap Pria Disabilitas di NTB Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum Berat
Editor Video: Dawud Majid
#priadisabilitasdintb#priadisabilitas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.