KOMPAS.TV- Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 di 21 provinsi Indonesia telah resmi naik dan diputuskan pada 11 Desember 2024. Hal tersebut sesuai dengan jadwal dari oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berdasarkan ketetapan tersebut UMP Jakarta menjadi yang tertinggi di antara provinsi yang lainnya. Diketahui UMP Jakarta sebelumnya Rp5.067.381 per bulan naik menjadi Rp5.396.761
Sementara itu, untuk UMP yang terendah ada di Provinsi Jawa Tengah yakni sebesar Rp2.169.348,56 pada 2025 dari yang sebelumnya Rp2.036.947.
Untuk diketahui, UMP Jateng 2024 saat ini Rp2.036.947. Apabila kenaikannya 6,5 persen, maka UMP Jateng akan naik sebesar Rp 132.401,555, atau menjadi Rp2.169.348,56 pada 2025.
Baca Juga: Yogyakarta Umumkan UMP 2025, Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,264 Juta
Editor Video: Dawud Majid
#ump2025#umpnaik#umpjakarta#umpyogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.