Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sutradara dan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polisi pada Kamus 26 September 2019 malam. Dandhy Dwi Laksono ditangkap di kediamannya di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
Sebabnya, Dandhy dituding melanggar UU ITE. Polisi menganggap Dandhy tebar kebencian berdasarkan SARA terkait kasus Papua yang Dandhy unggah di media sosial twitternya.
Dandhy pun mengaku terkejut setelah polisi datang ke rumahnya.
“Ya saya terkejut karena tiba-tiba ada petugas ke rumah dan kemudian menujukkan materi yang saya tweet, kemudian mengkonfirmasi apakah ini benar tweet saya, saya jawab betul terkait Papua 23 September kemarin, dan menyodorkan surat penahanan saya kaget karena saya nggak tahu biasanya ada pemanggilan atau sebagai saksi dulu atau apa tapi jam 11 malam tadi tiba-tiba disodorkan surat penahanan” ujar Dandhy Laksono.
Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun, Dandhy diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya pada Jumat 27 September dini hari.
#dandhylaksono #dandhytersangka #uuite
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.