JAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu RI bakal menyurati TNI dan Polri sebagai bentuk tindak lanjut putusan MK yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang tidak netral selama pilkada.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan surat dilayangkan dalam rangka pencegahan pelanggaran pilkada 2024.
Baca Juga: Kelakar Cak Lontong Soal Kampanye Akbar Pramono- Rano di Pilkada Jakarta Akan Ada Tamu Tak Terduga
Bagja juga menyebut, jika nantinya ditemukan pelanggaran netralitas yang berujung pidana oleh aparat TNI dan Polri, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Mabes TNI dan Polri dalam hal pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Hendrar Prihadi Soal Jokowi Kampanye Bersama Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng
Video Editor: Firmansyah
#bawaslu #tni #polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.