Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sudah dua menteri kabinet kerja Presiden Joko Widodo terseret kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pada Rabu (18/9/19), KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018. Sebelumnya, Sebelumnya, Idrus Marham yang menjabat Menteri Sosial juga sudah lebih dulu tersandung kasus di KPK.
Jokowi pun menitipkan pesan pada jajaran menterinya di kabinet agar hal serupa tidak terulang lagi.
"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN, karena semuanya kan diperiksa kepatuhannya oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum.” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (19/9/19).
Sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 .
Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebesar Rp. 14,7 miliar melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum selama 2014-2018. Dalam rentang 2016-2018 Menpora Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerima sebesar Rp 26,5 miliar.
#ImamNahrawi#MenteriJokowi #MenporaImamNahrawi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.