Kompas TV video vod

Detik-Detik Kajati Jatim Menangkap Ronald Tannur hingga Ungkap Kronologi Penangkapan di Surabaya

Kompas.tv - 28 Oktober 2024, 06:15 WIB
Penulis : Leiza Sixmansyah

SURABAYA, KOMPAS.TV - Ronald Tannur kembali ditangkap pada Minggu (27/10/2024), di rumahnya di kompleks perumahan di Surabaya, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebasnya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya sekitar pukul 14.40 WIB.

Proses penangkapan ini adalah langkah eksekusi berdasarkan putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 22 Oktober 2024, yang menyatakan Ronald bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Ronald sebelumnya telah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun kasusnya naik banding hingga MA. Bersamaan dengan itu, dugaan adanya suap dalam kasus ini juga mencuat, dengan pihak kejaksaan menyelidiki kemungkinan gratifikasi kepada hakim yang sebelumnya menangani kasus Ronald .

Video Editor: Firmansyah

#ronaldtannur #kajatisurabaya #ronaldditangkap

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x