KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI menetapkan tiga hakim yang mevonis bebas Anak Mantan Anggota DPR, Ronnald Tannur, dalam kasus pembunuhan berencana sebagai tersangka kasus suap.
Dari hasil penggeledahan di enam lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti suap, berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah bukti transaksi yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.
Saat ini, Mahkamah Agung (MA) meberhentikan sementara ketiga tersangka.
Ketiganya bisa dipecat, jika terbukti menerima suap di persidangan.
Baca Juga: Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, 1 Orang Ditangkap oleh Kejaksaan Agung! Siapa?
#mahkamahagung #ronaldtannur #suapvonisbebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.