Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Para ahli Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) desak pemerintah Indonesia untuk mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman.
Mereka juga mendesak agar pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada Veronica.
"Kami mempersilakan pemerintah untuk mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).
Pencabutan paspor Veronica, blokir rekening, hingga terbitkan red notice juga jadi perhatian mereka. OHCHR dorong pemerintah RI memperhatikan hak-hak peserta aksi serta pastikan layanan internet tetap tersedia di papua dan Papua Barat.
Sebelumnya, Veronica ditetapkan tersangka atas tuduhan sebarkan konten hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
#VeronicaKoman #PBB #KerusuhandiPapua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.