Kompas TV video sinau

Presiden Jokowi Bakal Dapatkan Pensiun dan Tunjangan, Intip Juga Fasilitasnya | SINAU

Kompas.tv - 18 Oktober 2024, 19:48 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Nah, setelah berubah kedudukan menjadi mantan presiden Jokowi juga akan mendapatkan uang pensiun.

Sebagai informasi mantan presiden menerima uang pensiun seumur hidupnya dari anggaran negara.

Seluruh tunjangan dan jumlah uang pensiun telah diatur oleh Undang-Undang.

Adapun dana pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mengacu kepada Pasal 6 ayat (1), presiden berhak mendapat pensiun jika berhenti secara terhormat dari jabatannya, besarannya 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Baca Juga: Update Momen Makan Siang Jokowi Bersama Para Menteri Jelang Pensiun, Ini Pembahasan-Tokoh yang Hadir

Editor Video: Dawud Majid

#jokowipensiun#presidenjokowipulangkesolo#presidenjokowipensiun

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x