Kompas TV video ni luh vodcast

Jerat Hukum Bagi Pelaku Bullying di Satuan Pendidikan | NI LUH VODCAST

Kompas.tv - 9 Oktober 2024, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan terkait tindak pencegahan Bullying di satuan pendidikan sudah diatur pemerintah dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.

Dalam aturan tersebut terdapat pasal pencegahan kekerasan di sekolah, salah satunya adalah dengan membentuk gugus pencegahan kekerasan.

 

Selain itu, ada juga sanksi bagi pelaku kekerasan. Pasal yang berlaku yakni Pasal KUHP.

 

Saksikan penjelasan lengkapnya dalam Ni Luh Vodcast berikut ini: https://youtu.be/_MpQE64hIfs

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x