KOMPAS.TV - Solidaritas Hakim Indonesia meminta kelanjutan pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan sebanyak 242 persen.
Pada kesempatan yang sama, para hakim bercerita, kecilnya gaji pokok dan tunjangan menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Suharto mengatakan, usulan perbaikan kesejahteran hakim telah disetujui Kementerian Keuangan.
Saat ini, Ketentuan tersebut masih diproses di Kementerian Pendayaguaaan Aparatur Negara dan Kementerian Hukum dan HAM.
MA berharap peraturan itu segera diumumkan.
Baca Juga: Buntut Aksi Unjuk Rasa dan Cuti Massal Hakim, Persidangan Tertunda…
#hakim #gajihakim #cutimassal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.