SIDOARJO, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria di Bogor, Jawa Barat lantaran diduga menjadi mucikari.
Ironisnya, praktik prostitusi ini melibatkan 4 orang perempuan yang masih di bawah umur.
Dari pengakuan tersangka A, praktik prostitusi dilakukan dengan sistem online melalui aplikasi dan telah dilakukan sejak Juni lalu.
Keempat korban merupakan anak di bawah umur.
Tersangka menjanjikan pekerjaan pada korban dengan iming-iming gaji Rp 8 juta, namun ternyata korban dijerumuskan ke praktik prostitusi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Saat Bertransaksi di Kafe!
#prostitusi #openbo #mucikari #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.