BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan suami selebgram Anastasia Noor Widiastuti menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang telah dilakukan berulang kali terhadap korban.
Pasca laporan korban, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan Aditya Prayogi suami selebgram Anastasia Noor Widiastuti sebagai tersangka atas kasus KDRT.
Dari hasil penyidikan, polisi mendapati minimal dua alat bukti KDRT yang cukup untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka.
Polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.
Kasus dugaan KDRT yang dialami selebgram Anastasia Noor jadi sorotan setelah video tindak kekerasan yang dilakukan sang suami beredar di media sosial.
Saat itu, korban yang tengah memangku anaknya mendapat penganiayaan dari suaminya berinisial AP.
Korban kemudian melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung.
Menurut kuasa hukum korban, penganiayaan ini bukan pertama kali menimpa kliennya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Tembak Istrinya dengan Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah
#penganiayaan #suamianiayaistri #kdrtselebgram
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.