KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar 372 miliar rupiah atas dugaan tindak pidana korupsi perusahaan kelapa sawit milik Duta Palma Group.
Penyitaan uang tunai tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam usaha perkebunan sawit Duta Palma.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan proses penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni pada 1 Oktober 2024 lalu.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga sudah menetapkan 2 orang tersangka, yakni dari PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.
#kejagung #palmagroup
Baca Juga: Diduga Akibat Kebocoran Tabung Gas, Tiga Rumah di Permukiman Padat Karang Anyar Ludes Terbakar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.