PARIAMAN, KOMPAS.TV - Tim Polres Padang Pariaman menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan.
Pelaku diduga ikut membantu tersangka pembunuhan saat berstatus buron.
MJ alias D, tersangka baru ini merupakan paman dari Indra Septiarman yang membantu tersangka utama kasus pembunuhan gadis gorengan saat berstatus buron.
MJ dikenakan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.
Polisi berupaya mengembangkan fakta baru dan mengungkap keterlibatan pihak lainnya selain MJ, yang ikut membantu tersangka utama saat berstatus buron.
Baca Juga: Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Paman Pelaku Jadi Tersangka
#pembunuhan #gadispenjualgorengan #padangpariaman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.