TANGERANG, KOMPAS.TV - Warga Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten menggeruduk kantor kepala desa sebagai bentuk protes terhadap tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang diduga ilegal dan mengganggu lingkungan.
Mereka menuding kepala desa memberikan izin untuk TPS seluas 1 hektar yang menyebabkan bau busuk dan potensi penyebaran penyakit.
Selain itu, tumpukan sampah tersebut juga menutup lahan sawah milik warga, menambah kemarahan masyarakat.
Warga semakin marah karena diperkirakan tumpukan sampah tersebut bukan berasal dari desa mereka, melainkan dari Kota Tangerang Selatan.
Kepala desa menyatakan bahwa ia telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, warga sudah berusaha menghentikan kegiatan truk-truk yang menumpuk sampah di lokasi TPS tersebut, namun usaha mereka tidak membuahkan hasil.
Merasa diabaikan, warga mendesak agar tidak ada lagi TPS di wilayah mereka.
Mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa lebih lanjut dan bahkan melawan sopir truk yang membawa sampah jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Baca Juga: Hari Pertama Kampanye Pilkada, Risma Ajak Kader Lingkungan Surabaya Tingkatkan Pengolahan Sampah
#sampah #demo #tpa #ilegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.