KOMPAS.TV - Sindikat “scamming” atau penipuan online jaringan internasional dibongkar polisi.
10 warga negara asing (WNA), beserta barang bukti berupa ratusan unit ponsel, serta daftar nama dan nomor ponsel milik korban disita.
Diketahui 9 di antaranya berasal dari Tiongkok, sedangkan 1 orang lainnya berasal dari Vietnam.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Maret 2023, dengan menyewa rumah di kawasan perumahan elite di Surabaya Barat.
Menurut polisi, meski beroperasi di wilayah Indonesia, tapi korban dari para pelaku “scamming” internasional ini merupakan warga negara Tiongkok.
Modus yang digunakan dengan menawarkan barang elektronik kepada korban.
Setelah disepakati dan dibayarkan oleh korban, namun barang yang dimaksud tidak dikirimkan.
Baca Juga: Lakukan Penipuan dan Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Ditangkap!
#sindikatscamming #penipuanonline #wna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.