JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, anak pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dhimas dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menilai tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa.
Dalam sidang tuntutan pada Senin (23/9/2024) siang, Terdakwa Yudha Arfandi dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi karena menenggelamkan korban sebanyak 12 kali.
Baca Juga: Buruh-Petani Turun ke Jalan, Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja dan Food Estate
#pembunuhan #tamara #dante #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.