JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memberikan formulir gratifikasi kepada Direktorat Gratifikasi sebagai anak dari penyelenggara negara.
"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN, jadi enggak ada urusan sama kakaknya. Kalau anak penyelenggara negara, berarti dengan ayahnya," ucap Pahala Nainggolan di Gedung C1 KPK, Jakarta, (17/9/2024).
Pahala menyebut, ada kemungkinan meminta klarifikasi Presiden Jokowi sebagai penyelenggara negara. Namun ia enggan berspekulasi terkait hal tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Hal Ini Usai Blusukan ke Komunitas Jawara Betawi
#kpk #kaesangpangarep #jokowi #gratifikasi #jetpribadi
Editor thumbnail: Firman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.