PALEMBANG, KOMPAS.TV - Perkembangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan, Polda Sumsel menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Selanjutnya berkas yang melibatkan 4 pelaku diserahkan ke JPU oleh Penyidik Unit Ppa Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelimpahan berkas disertai penyerahan barang bukti dan 4 pelaku.
Satu pelaku yang berusia 16 tahun menjalani penahanan di Tahanan Mapolrestabes Palembang, sedangkan 3 orang yang masih berusia dibawah 14 tahun dititipkan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum Kabupaten Ogan Ilir.
Baca Juga: Keluarga Gadis Penjual Gorengan Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Berat!
#pembunuhan #palembang #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.