JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR bakal mengesahkan 3 Rancangan Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang diagendakan Kamis (19/09/2024) besok.
Ketiga RUU yang akan disahkan adalah tentang Kementerian Negara, Wantimpres, dan Keimigrasian.
Dalam klausul yang diusulkan Baleg, jumlah kementerian dihapus dan ditentukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden menghapus ketentuan jumlah anggota Wantimpres yang sebelumnya 9 orang, dan diubah menjadi jumlahnya diserahkan kepada Presiden.
Dalam RUU keimigrasian pada ketentuan sebelumnya orang-orang yang terlibat tindak pidana, baik penyelidikan maupun penyidikan bisa dicegah dan ditangkal atau cekal ke luar negeri. Ketentuan yang baru sebaliknya. Hal lain yang baru diatur adalah pejabat tertentu di imigrasi dibolehkan membawa senjata api yang sebelumnya tidak diatur.
Meski Baleg menyerahkan sidang paripurna sebagai kunci untuk pengesahan ketiga RUU, tetapi pengesahan ketiga RUU di masa akhir jabatan DPR menuai polemik. Selain soal penghapusan jumlah pejabat, pemerintah dan DPR juga dikritik karena meminimalkan partisipasi publik.
Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Lili Romli, menyebut undang-undang seharusnya membatasi kekuasaan, karena ada sanksi yang juga mengikutinya. Penambahan jumlah pejabat menteri dan Wantimpres tentunya akan berdampak pada anggaran belanja negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
#ruu #dpr #paripurna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.