KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.
KPU secara keseluruhan merekrut lebih dari 3 juta orang untuk ditempatkan di lebih dari 435.000 TPS.
Pendaftaran dibuka sejak 17-21 September 2024.
Anggota KPPS yang hendak bergabung harus berusia maksimal 55 tahun dan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan.
Petugas KPPS ini nantinya akan bekerja selama sebulan sejak dilantik, yakni 7 November hingga 8 Desember 2024 dengan honorarium berkisar Rp 850-900 ribu rupiah.
Baca Juga: Sempat Ditolak, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Daftar Pilkada Tapanuli Tengah!
#petugaskpps #kpu #kpps
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.