Kompas TV video vod

Bantah Tudingan Korupsi dari IPW, Jubir MA: Para Hakim Agung Sukarela Serahkan 40 Persen Honorarium

Kompas.tv - 18 September 2024, 11:28 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung membantah tudingan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung sebesar 97 miliar rupiah.

Sebelumnya, dugaan korupsi itu diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Tuduhan tersebut bermula dari rilis media yang dikeluarkan oleh IPW dan telah dimuat di sejumlah media massa.

Dalam rilisnya, IPW membebarkan bahwa korupsi terjadi melalui pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, menjelaskan bahwa para hakim agung bersepakat secara sukarela untuk menyerahkan empat puluh persen honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

Baca Juga: Peneliti ICW Sebut KPK Bisa Usut Tudingan Diluar Jet Pribadi ke Keluarga Presiden, Sejauh Apa?

#manews #dugaankorupsima #pemotonganhonorhakim #mahkamahagung #ma

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x