JAKARTA, KOMPAS.TV - Marisa Putri menjadi tersangka usai menabrak seorang IRT hingga tewas di Pekanbaru.
Ditemukan fakta bahwa Marisa ternyata bukanlah pertama kalinya menabrak ketika berkendara. Ia sebelumnya pernah menabrak tiang bendera di kampusnya.
Mahasiswa tersebut juga ternyata mengaku suka minum minuman beralkohol.
Diketahui, keluarga Marisa Putri sempat mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan minta agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh keluarga besar korban.
Proses hukum untuk Marisa Putri tetap berlanjut, dan Marisa Putri dijerat pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Saksikan selengkapnya dalam Ni Luh Vodcast: https://youtu.be/PqKVbvH-pDU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.