KOMPAS.TV- Perlu diketahui, kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong. Namun munculnya calon tunggal yang tidak punya saingan.
Sehingga dalam surat suara, posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Nah, calon tunggal ini tidak serta merta secara aklamasi diangkat jadi kepala daerah.
Maka, dalam sistem Pilkada dikenal dengan adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong.
Diketahui penyebab terjadinya fenomena kotak kosong dapat disebabkan oleh beragam hal.
Penyebab fenomena kotak kosong:
Baca Juga: [FULL] Penjelasan-Analisis Pakar & Komisioner KPU soal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Editor Video: Dawud Majid
#kotakkosongpilkada#pilkada2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.