KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka keran ekspor pasir laut.
Walhi menilai kebijakan membuka lagi ekspor pasir laut ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pembukaan keran ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Izin ekspor pasir laut telah dilarang sejak era pemerintahan Presiden Megawati, 20 tahun lalu.
Larangan diberlakukan karena eksploitasi pasir laut berdampak buruk terhadap lingkungan. Namun, pada tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.