KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut.
Sebelumnya, selama 20 tahun terakhir, kegiatan ekspor pasir laut dilarang pemerintah karena menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pembukaan keran ekspor pasir laut itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Kemendag menegaskan, ekspor pasir tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Izin ekspor baru akan diterbitkan Kemendag, setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Namun pada tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut.
#kemendag #eksporpasirlaut #pasirlaut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.